Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor yang bertugas menilai dan menandai seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif dan masyarakat sipil. Tim tersebut diusulkan akan melakukan evaluasi berbasis kriteria tertentu, dengan tujuan memberi kepastian status bagi para pejuang hak asasi.
Anggota Komisi XIII DPR, Mafurion, secara terbuka menolak inisiatif tersebut. Menurutnya, upaya menilai dan menetapkan label aktivis dapat berpotensi mengekang kebebasan bersuara dan menghambat ruang gerak organisasi yang bergerak di bidang HAM. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan penentu identitas aktivis.
DPR secara kolektif menekankan bahwa peran negara adalah menjamin perlindungan hak asasi, bukan mengkategorikan individu atau kelompok. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan tentang kemungkinan penyalahgunaan mekanisme sertifikasi untuk menekan kritik atau menjustifikasi tindakan represif.
Pihak Kementerian HAM berargumen bahwa sertifikasi dapat membantu mengidentifikasi aktivis yang berpotensi menjadi target kekerasan, sekaligus memberi landasan hukum bagi perlindungan resmi. Mereka juga menyoroti bahwa proses asesmen akan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan pihak independen.
Berbagai organisasi non‑pemerintah menolak konsep tersebut. Mereka berpendapat bahwa penetapan status secara administratif dapat menimbulkan stigma, serta menimbulkan risiko diskriminasi terhadap mereka yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Pakar hukum konstitusi menambahkan bahwa langkah ini perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945.
Jika diterapkan, mekanisme sertifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk potensi tantangan di pengadilan dan dampak politik bagi pemerintah. Hal ini juga dapat memperdalam ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif terkait ruang lingkup wewenang dalam urusan hak asasi.
Secara keseluruhan, polemik ini memperlihatkan dilema antara upaya melindungi aktivis dari ancaman eksternal dan risiko mengendalikan ruang gerak mereka melalui regulasi formal. Diskusi publik dan pengawasan legislatif diperkirakan akan terus berlanjut guna menemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan dan kebebasan.




