Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) bersama Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan Red Notice Interpol terkait DPO (Diplomat Pengirim Penumpang Melintasi) yang diduga mengirimkan penumpang ilegal ke Kamboja. Permohonan ini merupakan langkah hukum internasional untuk menahan dan mengekstradisi tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia.
Red Notice berfungsi sebagai peringatan internasional yang meminta negara anggota Interpol untuk menahan individu yang dicari dan menyiapkan proses ekstradisi. Dalam kasus ini, polisi menilai bahwa DPO tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian serta terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia.
- Identifikasi DPO: Penyelidikan mengungkap identitas DPO yang berperan sebagai perantara.
- Pengumpulan bukti: Bukti digital, saksi, dan dokumen perjalanan dikumpulkan selama penyelidikan.
- Pengajuan Red Notice: Dokumen resmi diserahkan ke Kantor Sekretaris Jenderal Interpol.
- Koordinasi internasional: Pihak kepolisian berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan penegakan hukum lintas batas.
Jika Red Notice disetujui, DPO tersebut akan ditahan di negara tempat ia berada dan proses ekstradisi ke Indonesia akan dimulai. Langkah ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi jaringan penyelundupan manusia yang semakin kompleks.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mengawasi pergerakan lintas negara yang melanggar hukum, serta meningkatkan kerja sama dengan lembaga internasional demi melindungi hak asasi manusia dan keamanan publik.




