Polisi Amankan Delapan Pelaku Perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
Polisi Amankan Delapan Pelaku Perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa

Polisi Amankan Delapan Pelaku Perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Polisi berhasil menahan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindakan perusakan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin setelah tim gabungan Polri dan Satpol PP melakukan penggerebekan di kawasan sekitar Lapas.

Identitas sementara para pelaku meliputi tiga pria dan lima wanita dengan rentang usia antara 22 hingga 45 tahun. Berikut adalah rincian singkat masing‑masing tersangka:

  • Pria, 27 tahun, warga Makassar
  • Pria, 34 tahun, warga Gowa
  • Pria, 41 tahun, warga Parepare
  • Wanita, 22 tahun, warga Makassar
  • Wanita, 29 tahun, warga Gowa
  • Wanita, 33 tahun, warga Palopo
  • Wanita, 38 tahun, warga Makassar
  • Wanita, 45 tahun, warga Gowa

Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Gowa yang menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap motif di balik aksi perusakan tersebut. Pihak Lapas Narkotika Sungguminasa juga menyampaikan kekhawatiran akan keamanan fasilitas serta meminta dukungan penuh dari aparat penegak hukum.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan lain yang relevan. Penetapan hukuman akan diputuskan oleh pengadilan setelah proses persidangan selesai.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban fasilitas pemasyarakatan, serta melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.