Polisi Gerebek Daycare di Sorosutan, Jogja Terkait Dugaan Kekerasan Anak
Polisi Gerebek Daycare di Sorosutan, Jogja Terkait Dugaan Kekerasan Anak

Polisi Gerebek Daycare di Sorosutan, Jogja Terkait Dugaan Kekerasan Anak

Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Polisi Resorta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kota Yogyakarta pada hari Selasa, 23 April 2026. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dugaan adanya tindakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak-anak yang berada di fasilitas tersebut.

Tim Unit Reserse Kriminal (Rekrim) bersama petugas perlindungan anak menyiapkan surat perintah penggeledahan dan penahanan, lalu memasuki gedung pada pukul 09.30 WIB. Selama penggerebekan, petugas menemukan beberapa anak yang menunjukkan tanda-tanda luka memar dan bekas gigit. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa rekaman video, foto, serta catatan medis anak juga disita.

  • Jumlah anak yang diperiksa: 12 orang
  • Jumlah anak yang diduga menjadi korban: 8 orang
  • Petugas menahan 2 orang staf daycare atas dugaan keterlibatan dalam tindakan kekerasan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Agus Wibowo, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. “Kami akan memproses semua bukti secara menyeluruh dan memberikan perlindungan kepada anak‑anak yang menjadi saksi,” ujarnya.

Orang tua yang anaknya terdaftar di daycare tersebut mengungkapkan keprihatinan mendalam. “Kami mempercayakan anak kami kepada institusi ini, namun kini kami merasa dikhianati. Kami menuntut agar kasus ini ditindak tegas,” kata seorang ibu yang meminta tidak disebutkan nama.

Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak. Menurut Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap penyedia layanan harus menjamin keamanan dan kesejahteraan anak, serta melaporkan segala indikasi penyalahgunaan kepada aparat.

Polisi akan melanjutkan penyelidikan, termasuk melakukan wawancara lebih lanjut dengan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menyiapkan proses hukum bagi pelaku yang terbukti.