Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Polisi mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen kampus lainnya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Berikut poin‑poin utama yang disebutkan polisi:
- Tanpa surat izin demonstrasi dari kepolisian.
- Penutupan jalan tidak diumumkan secara resmi, mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
- Kurangnya koordinasi dengan satuan pengamanan publik.
- Tidak ada petugas medis atau pos keamanan di lokasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk denda atau penahanan bagi penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan. Sementara itu, perwakilan BEM UI menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi mahasiswa terkait kebijakan kampus dan kebebasan berpendapat, serta berjanji akan meninjau kembali prosedur izin demonstrasi ke depannya.
Insiden ini menambah deretan aksi mahasiswa yang menuntut transparansi kebijakan kampus di tengah situasi politik nasional yang sensitif. Observasi selanjutnya akan memantau apakah pihak berwenang akan mengambil langkah penegakan hukum atau memberi kesempatan dialog antara pihak kampus dan aparat.




