Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh memulai penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang terjadi di sebuah fasilitas penitipan anak (daycare) pada tanggal yang belum disebutkan. Laporan tersebut diterima setelah orang tua menghubungi pihak kepolisian dan menyatakan adanya luka memar pada tubuh anak yang dicurigai akibat perlakuan fisik dari pihak pengasuh.
Petugas melakukan penangkapan sementara terhadap pengasuh yang sedang bertugas dan mengamankan barang bukti berupa foto luka, rekaman CCTV, serta pernyataan saksi mata dari beberapa orang tua yang menunggu anaknya di lokasi. Selanjutnya, tim PPA melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di rumah sakit setempat untuk memastikan tingkat keparahan luka serta kemungkinan adanya trauma psikologis.
- Langkah awal: Pengumpulan laporan dan bukti fisik.
- Pemeriksaan medis: Dilakukan oleh tim dokter anak.
- Interogasi: Pengasuh dan saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.
- Penetapan tersangka: Berdasarkan bukti, pengasuh dinyatakan tersangka.
Polres Banda Aceh menegaskan pentingnya perlindungan anak dan akan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah. Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Sosial (DPAS) serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua penyedia layanan penitipan anak untuk menerapkan standar keamanan dan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah telah berjanji akan meningkatkan inspeksi rutin dan memberikan pelatihan bagi tenaga pengasuh dalam penanganan anak.




