Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Jakarta, 29 Mei 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap aksi seorang pria berinisial W, berusia 26 tahun, yang diduga melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap pengendara di persimpangan lampu merah Tomang. Penangkapan itu terjadi setelah video aksi pemerasan tersebut menjadi viral di media sosial.
Setelah video penyalahgunaan kekuasaan ini tersebar luas, satuan rekapitulasi lalu lintas (Satreskrim) segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan rekognisi saksi, lalu menangkapnya pada malam hari di daerah Cengkareng.
Warga yang menonton video mengungkapkan keprihatinan mereka atas tindakan pemerasan tersebut, menyebut bahwa praktik “tukang palak” merusak keamanan dan ketertiban lalu lintas. Banyak yang menuntut penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
Dalam pernyataannya, Kapolresta Jakarta menegaskan bahwa tindakan pemerasan di tempat umum merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai ancaman pidana penipuan dan pemerasan, serta pelanggaran lalu lintas. Pelaku kini berada di tahanan polisi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan di titik‑titik rawan serta memperkuat kerja sama antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan masyarakat dalam melaporkan aksi serupa.







