Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kejadian bermula pada hari Senin malam ketika korban, seorang pria berusia 30-an, terlibat konflik dengan tersangka di sebuah warung makan di daerah Kemang. Menurut saksi, insiden berawal dari perselisihan verbal yang kemudian memanas dan berujung pada tindakan fisik. Korban mengalami luka berat di kepala dan dada, kemudian dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.
Tim forensik menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan WNA tersebut, antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka berada di lokasi kejadian serta sidik jari yang cocok dengan barang bukti. Selain itu, saksi mata memberikan keterangan yang konsisten mengenai identitas tersangka.
- Identitas tersangka: Warga negara Brunei, berusia 35 tahun.
- Lokasi kejadian: Warung makan di Kemang, Jakarta Selatan.
- Korban: Pria lokal, usia 30-an, meninggal akibat luka berat.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 KUHP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan, penetapan status tahanan, dan persiapan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan secara cepat agar dapat ditindaklanjuti sebelum berujung pada konsekuensi fatal. Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk WNA yang berada di wilayah Indonesia.




