Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta Rupiah
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta Rupiah

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Penyidikan mengungkap bahwa barang-barang yang dicuri meliputi peralatan olahraga, perabotan ruang pertemuan, serta perangkat elektronik yang biasanya digunakan untuk kegiatan kepemudaan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang pada tanggal 5 Juni 2026. Barang-barang yang telah ditemukan kembali antara lain satu set meja lipat, tiga buah televisi LCD, dan perlengkapan olahraga seperti bola futsal dan raket badminton.

  • Nama tersangka: Ahmad Syarif (31 tahun)
  • Nama tersangka: Budi Santoso (28 tahun)
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 48 KUHP (penyalahgunaan barang milik organisasi)

Ketua Karang Taruna setempat, Ibu Siti Nurhaliza, menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini dan menekankan pentingnya keamanan inventaris demi kelancaran program sosial. Ia juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur, sementara upaya pemulihan seluruh inventaris yang hilang masih terus dilakukan.