Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula ketika sejumlah investor melaporkan adanya ketidaksesuaian antara janji imbal hasil yang dipublikasikan oleh DSI dengan realisasi dana yang diterima. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, yang kemudian dilanjutkan ke Dittipideksus karena melibatkan unsur ekonomi dan potensi pencucian uang.
- Jumlah dana yang dilaporkan sebagai korban mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
- Modus operandi meliputi promosi di media sosial, webinar, dan seminar investasi.
- Para tersangka diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperkuat legitimasi proyek.
Penetapan AS sebagai tersangka keempat menandakan bahwa aparat berpendapat peran pendiri tersebut tidak sekadar administratif, melainkan terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan skema penipuan. Selanjutnya, AS akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Dittipideksus dan dapat ditahan oleh Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.
Pihak PT Dana Syariah Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersebut. Sementara itu, asosiasi konsumen menuntut transparansi penuh dan pemulihan dana bagi para korban.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penipuan investasi yang menimpa masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti pentingnya edukasi finansial dan kewaspadaan terhadap janji imbal hasil tinggi yang tidak realistis.




