Polisi Ungkap WNA China Produksi 824 Buah Etomidate Siap Edar
Polisi Ungkap WNA China Produksi 824 Buah Etomidate Siap Edar

Polisi Ungkap WNA China Produksi 824 Buah Etomidate Siap Edar

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Polisi Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap jaringan produksi obat terlarang yang dipimpin oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial CH. Penyidikan mengungkap bahwa terdakwa berhasil memproduksi sebanyak 824 buah etomidate, sebuah anestesi sintetis yang biasanya dipakai di rumah sakit, namun kini disiapkan untuk diedarkan secara ilegal di pasar gelap.

Etomidate dikenal dapat menimbulkan efek sedatif kuat dan berpotensi menimbulkan bahaya serius bila digunakan tanpa pengawasan medis. Karena itu, peredaran tanpa izin termasuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berikut rangkaian temuan penting dari penyelidikan:

  • Jumlah total etomidate yang diproduksi: 824 buah (setara dengan 824 vial).
  • Lokasi produksi: sebuah ruangan tersembunyi di kawasan industri Jakarta Utara.
  • Modus operandi: bahan baku dibeli secara online, proses pencampuran dilakukan secara manual, dan paket siap distribusi disembunyikan dalam kotak barang umum.
  • Target pasar: jaringan dealer narkotika lokal yang berencana mendistribusikan etomidate kepada pengguna rekreasional dan rumah sakit ilegal.
  • Penangkapan: CH ditangkap bersama dua orang asistennya pada tanggal 10 Mei 2024 setelah melakukan penggerebekan selama tiga hari.

Komandan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Saputra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara unit intelijen, satuan siber, dan tim penyidik lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan kimia berpotensi disalahgunakan serta kerja sama dengan pihak bea cukai dalam memantau pergerakan barang masuk.

Kasus ini menambah deretan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin canggih. Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam konsumsi atau distribusi obat tanpa izin, karena dapat berujung pada sanksi pidana berat.