Polres Banyuasin Tangani 35 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan Pertama Tahun 2024
Polres Banyuasin Tangani 35 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan Pertama Tahun 2024

Polres Banyuasin Tangani 35 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan Pertama Tahun 2024

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama tahun 2024 (Januari–Maret) mereka berhasil menindak 35 kasus terkait narkotika.

Berbagai jenis zat terlarang ditemukan, termasuk metamfetamin, ekstasi, ganja, dan obat-obatan berbahaya lainnya. Dari total kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan:

  • ≈ 2,5 kilogram metamfetamin
  • ≈ 1,2 kilogram ekstasi
  • ≈ 3,8 kilogram ganja
  • Beberapa paket narkotika sintetis dalam bentuk pil

Penangkapan melibatkan 28 tersangka, yang sebagian besar merupakan pelaku distribusi tingkat menengah hingga akhir. Semua tersangka telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berada di tahanan Polres Banyuasin.

Kasus-kasus tersebut terungkap melalui operasi gabungan antara unit narkotika Polres Banyuasin, Satreskrim, serta kerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Pendekatan yang diambil meliputi penyelidikan intelijen, razia di lokasi-lokasi rawan, serta penyitaan barang bukti secara menyeluruh.

Kepala Divisi Narkotika Polres Banyuasin menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan narkoba, terutama di wilayah yang rawan peredaran zat terlarang. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi, guna memperkuat sinergi antara aparat dan warga.