Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Polres Bengkalis, Riau, melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba), berhasil menangkap seorang buronan yang terkait dengan kasus penyelundupan sabu seberat 15 kilogram. Penangkapan ini terjadi setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.
Berikut rangkaian singkat operasi penangkapan:
- Waktu: tidak diungkapkan secara rinci dalam laporan.
- Lokasi: wilayah Bengkalis, Provinsi Riau.
- Metode: operasi penyamaran yang melibatkan tim intelijen Satresnarkoba.
Setelah proses penahanan, pihak kepolisian mengamankan 15 kilogram sabu serta barang bukti pendukung lainnya. Identitas lengkap tersangka masih dalam proses verifikasi, namun dipastikan ia merupakan pelaku utama dalam jaringan perdagangan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkotika di Riau. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan narkotika lainnya serta meningkatkan rasa aman warga Bengkalis.




