Polres Jayapura Dirikan Posko Pengaduan Kendaraan Hilang untuk Warga
Polres Jayapura Dirikan Posko Pengaduan Kendaraan Hilang untuk Warga

Polres Jayapura Dirikan Posko Pengaduan Kendaraan Hilang untuk Warga

Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Polisi Resor (Polres) Jayapura resmi membuka posko pelayanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami kehilangan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Posko ini berlokasi di Kantor Polres Jayapura, Jalan Sudirman No. 10, dan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024.

Tujuan utama posko adalah mempermudah proses pelaporan serta mempercepat penanganan kasus kendaraan yang hilang. Masyarakat dapat langsung datang ke posko, menyerahkan laporan secara tertulis, atau menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.

  • Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB.
  • Nomor hotline: 0821-1234-5678.
  • Formulir laporan tersedia di meja posko dan dapat diisi secara digital melalui aplikasi WhatsApp Polres Jayapura.

Petugas posko akan mencatat data lengkap kendaraan, termasuk nomor polisi, merek, tipe, warna, serta ciri khusus lainnya. Selanjutnya, data tersebut akan diteruskan ke satuan intelijen Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura, Kombes Pol. Irwan Suryadi, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan kendaraan. “Dengan adanya posko ini, kami berharap warga dapat melaporkan secara cepat, sehingga proses identifikasi dan penangkapan pelaku dapat dipercepat,” ujarnya.

Selain menerima laporan, posko juga memberikan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan, seperti penggunaan kunci pengaman tambahan, pemasangan alarm, dan parkir di tempat yang terpantau CCTV.

Warga yang ingin melaporkan kehilangan kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi posko di alamat yang telah disebutkan.
  2. Mengisi formulir laporan dengan data lengkap kendaraan.
  3. Menyerahkan dokumen pendukung, seperti STNK dan BPKB.
  4. Mengonfirmasi nomor kontak untuk proses tindak lanjut.

Polres Jayapura mengingatkan bahwa laporan palsu dapat berujung pada sanksi hukum. Oleh karena itu, keakuratan data sangat diharapkan demi efektivitas penyelidikan.