Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Muat Konten Asusila
Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Muat Konten Asusila

Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Muat Konten Asusila

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, tengah melakukan penyelidikan terhadap sebuah grup di jejaring sosial Facebook yang diduga menyebarkan konten asusila. Penyelidikan ini dipicu setelah sejumlah materi yang dianggap melanggar norma kesusilaan beredar secara viral di dalam grup tersebut.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam rangka menindaklanjuti kasus ini:

  • Mengidentifikasi admin dan anggota aktif grup melalui data log Facebook yang diserahkan oleh platform.
  • Mengamankan bukti digital berupa screenshot, rekaman video, dan postingan yang dianggap melanggar.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata dan korban potensial yang melaporkan adanya penyebaran konten tersebut.
  • Mengajukan permohonan penyitaan server atau akun yang terkait bila diperlukan untuk menghentikan penyebaran lebih lanjut.
  • Menyusun laporan akhir dan merekomendasikan proses hukum sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.

Pihak Polres Lebak menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 287 KUHP. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten serupa melalui layanan pengaduan online atau kantor kepolisian terdekat.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa digital yang menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum, terutama dalam mengontrol penyalahgunaan platform media sosial. Upaya kolaborasi antara kepolisian dan penyedia layanan digital diharapkan dapat memperketat pengawasan serta melindungi warga, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konten berbahaya.