Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Polisi Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 1 April 2024, setelah tim penyidik mengidentifikasi jejak digital dan saksi mata di lokasi kejadian.
Rincian Kebakaran
- Lokasi: Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
- Luas yang terbakar: Sekitar 500 hektar lahan hutan dan lahan pertanian.
- Waktu kejadian: Awal bulan Maret 2024, diperkirakan selama tiga hari sebelum terdeteksi.
- Dampak: Kerusakan flora, gangguan pernapasan warga, dan potensi banjir karena hilangnya tutupan vegetasi.
Pihak kepolisian bersama Badan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (BP3K) serta Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan pemadaman intensif. Selama proses penanggulangan, petugas mengerahkan 12 unit mobil pemadam kebakaran, helikopter pemantau, serta lebih dari 150 personel.
Dalam pernyataannya, Kapolres Pelalawan, Kombes Polisi H. Suryadi, menegaskan bahwa penangkapan ES merupakan bukti konkret bahwa aparat menindak tegas para pelaku karhutla. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak hutan dan mengancam kesehatan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.
Selain penangkapan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan kriminal yang lebih luas. Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pembakaran lahan, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Upaya pencegahan ke depannya mencakup peningkatan patroli satelit, penyuluhan kepada petani mengenai teknik pertanian ramah lingkungan, serta penegakan sanksi administratif yang lebih berat bagi pelaku pembakaran tanpa izin.




