Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Polisi Resor (Polres) Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pencurian aluminium milik sebuah perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial PS, RA, dan MB ditangkap pada sore hari tanggal 7 April 2026 di lokasi yang sama dengan tempat kejadian. Menurut keterangan penyidik, para pelaku menyusup ke area gudang perusahaan pada malam hari, memanfaatkan celah keamanan untuk memotong dan mencuri sejumlah besar aluminium yang bernilai tinggi.
Selama proses penyidikan, tim Polres Tangerang Kota menemukan jejak‑jejak fisik berupa bekas pemotongan logam dan sarung tangan yang tertinggal di lokasi. Barang bukti berupa potongan aluminium serta peralatan pemotong juga berhasil disita.
Komandan Resor (Komres) Polresta Tangerang Kota, Kombes Pol. Andi Suryadi, menyatakan bahwa tindakan pencurian aluminium dapat mengganggu operasional perusahaan serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap aksi kejahatan serupa.
Para tersangka kini berada dalam proses penyidikan lanjutan. Mereka akan dibawa ke kantor penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dikenai pasal-pasal terkait pencurian serta perusakan properti.
Pihak perusahaan yang menjadi korban pencurian juga telah melaporkan kerugian yang dialami kepada otoritas terkait dan berharap proses hukum dapat berjalan cepat demi menegakkan keadilan.




