Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Polresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang muncul di media sosial. Kepala Polresta, Kombes Pol. XYZ, menyatakan bahwa penyebaran konten provokatif dapat memicu konflik sosial dan mengancam ketertiban umum.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Polresta membentuk Tim Cyber Crime khusus yang dilengkapi dengan perangkat analisis data digital. Tim ini bekerja sama dengan platform media sosial, penyedia layanan internet, dan lembaga terkait lainnya guna mengidentifikasi, melacak, dan menindak pelaku secara cepat.
Langkah-langkah operasional yang diterapkan meliputi:
- Pemantauan aktif terhadap kata kunci dan hashtag yang berpotensi menimbulkan kebencian.
- Pengumpulan bukti digital yang sah untuk proses penyidikan.
- Koordinasi dengan penyidik unit lain serta Kejaksaan untuk proses hukum.
Polresta juga meningkatkan edukasi publik melalui penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas digital. Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten yang menyinggung SARA atau memicu permusuhan melalui aplikasi pengaduan resmi.
Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dikenai sanksi pidana mulai dari denda hingga penjara, tergantung pada tingkat keparahan dan dampak yang ditimbulkan.
Kombes Pol. XYZ menutup dengan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus berada dalam batas hukum dan tidak menyinggung hak asasi orang lain.







