Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Polres Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan … yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santri.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah muncul laporan dari beberapa pihak terkait perilaku mencurigakan pengasuh tersebut. Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, dan penelusuran riwayat kegiatan di pesantren.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Polresta Pati:
- Pengumpulan laporan dan saksi korban.
- Pelaksanaan penyelidikan lapangan dan pemeriksaan barang bukti.
- Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
- Penangkapan tersangka pada tanggal … di lokasi pesantren.
- Pengiriman tersangka ke kantor penyidik untuk proses lanjutan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pengasuh tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap santri. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyiapkan berkas perkara ke pengadilan.
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 01 Juni 2024 | Laporan diterima oleh Polresta Pati |
| 03 Juni 2024 | Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti |
| 05 Juni 2024 | Penetapan tersangka dan penangkapan |
| 06 Juni 2024 | Tersangka dibawa ke kantor penyidik |
Polresta Pati menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan seksual. Kepala Bidang Humas Polresta Pati, Kombes Pol. XXX, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, serta menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan untuk meningkatkan pengawasan internal serta memastikan lingkungan yang aman bagi para santri.




