Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | JAKARTA, 2 Mei 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi telah mengaktifkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menekan praktik haji non‑prosedural yang masih marak menjelang musim haji 1447 H/2026. Satgas ini berfungsi memperkuat pengawasan, sosialisasi, serta penindakan sejak tahap awal keberangkatan calon jemaah.
Latihan Pengawasan dan Penindakan
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi berhasil menghentikan 42 calon jemaah yang berencana menunaikan ibadah haji dengan visa non‑haji, seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit. Pada 1 Mei, 23 warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Soekarno‑Hatta diamankan karena diduga akan menggunakan jalur ilegal. Penangkapan ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menegakkan aturan.
Pernyataan Pejabat
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang digalakkan Pemerintah Arab Saudi. “Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji, agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya dalam konferensi pers pada 2 Mei 2026.
Ia menambahkan, penggunaan visa non‑haji melanggar ketentuan Arab Saudi dan dapat berujung pada penolakan masuk Makkah, denda, deportasi, hingga masuk daftar hitam selama 10 tahun. “Tidak hanya calon jemaah, tetapi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal juga akan dikenai sanksi berat,” tegas Hasan.
Langkah Satgas
- Melakukan penyuluhan massal melalui media sosial, televisi, dan kampanye lapangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko haji ilegal.
- Mengawasi proses pengajuan visa secara ketat di bandara dan pelabuhan.
- Menerima laporan publik melalui layanan polisi dan aplikasi resmi, serta menindaklanjuti setiap indikasi penipuan haji.
- Berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk menindak pelanggar yang sudah berada di Tanah Suci.
Data Keberangkatan Resmi
Menurut data Kemenhaj, hingga 1 Mei 2026 sudah terdapat 175 kloter berjumlah 68.082 jemaah haji dan 697 petugas yang berangkat ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 64.129 jemaah serta 657 petugas telah tiba di Madinah, sementara 7.382 jemaah dan 76 petugas telah sampai di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah.
Imbauan kepada Masyarakat
Petugas mengingatkan warga agar tidak tergoda tawaran haji tanpa antre yang biasanya disertai tarif murah dan jaminan proses cepat. “Jika ada pihak yang menawarkan atau memfasilitasi keberangkatan haji non‑prosedural, segera laporkan ke kepolisian,” ujar Hasan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi WNI dari kerugian finansial dan konsekuensi hukum yang berat.
Satgas Polri juga telah menerima 115 laporan terkait masalah haji ilegal, menunjukkan kepedulian publik yang tinggi. Semua laporan diproses secara cepat, dengan tujuan utama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, penyuluhan luas, dan penindakan tegas, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan secara signifikan, menjamin ibadah haji tahun 1447 H berlangsung aman, tertib, dan sesuai syariat.




