Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Polri menegaskan bahwa seorang mantan Kepala Satuan Narkotika (Kasatnarkoba) Polres Kutai Barat telah diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan oleh Pimpinan Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat pada awal minggu ini.
Latar Belakang Kasus
Pejabat yang sebelumnya memimpin satuan narkotika di wilayah Kutai Barat ini diketahui memiliki akses luas ke data penyidikan narkotika, sehingga potensinya tinggi untuk disalahgunakan. Penyidikan internal mengungkapkan bahwa ia diduga menjadi perantara dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan metamfetamin ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
- Identitas: Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat (nama tidak dipublikasikan).
- Temuan utama: Bukti transfer dana mencurigakan yang mengalir ke rekening pribadi dan rekening perusahaan yang diduga sebagai kedok.
- Hubungan: Koneksi dengan jaringan bandar narkoba lokal yang dikenal dengan sebutan “Bandar Narkoba Kutai”.
Implikasi Terhadap Bandar Narkoba
Pengungkapan keterlibatan pejabat kepolisian dalam jaringan narkoba menimbulkan kekhawatiran bahwa jaringan tersebut memiliki perlindungan internal. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa operasi penyelundupan dapat meluas ke wilayah pedalaman dan lintas provinsi, mengingat dukungan logistik yang didapat dari dalam institusi.
Proses Hukum dan Tindakan Internal
Setelah pemberhentian, mantan Kasatnarkoba tersebut langsung ditahan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia kini berada dalam tahanan kepolisian dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang‑Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang perdagangan narkoba.
Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan menolak segala bentuk intervensi. Selain itu, kepolisian daerah telah membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan yang diduga mendapat dukungan dari mantan pejabat, serta melakukan audit internal terhadap seluruh unit narkotika di provinsi tersebut.




