Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengungkap dugaan suap yang melibatkan perusahaan PT Telekomunikasi Seluler (TSL) kepada seorang oknum di kantor Bea Cukai (BC) Juanda. Menurut penyelidikan, PT TSL diduga memberikan uang suap kepada pejabat bea cukai dengan tujuan memperlancar proses impor ponsel yang tidak memiliki izin resmi.
Berikut ini rangkaian fakta penting yang terungkap:
- PT TSL menawarkan uang tunai dan fasilitas lain kepada oknum BC Juanda.
- Suap tersebut bertujuan menghilangkan hambatan administrasi sehingga ponsel ilegal dapat masuk pasar domestik tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
- Oknum BC Juanda yang teridentifikasi memiliki wewenang memproses dokumen impor dan dapat memutuskan penahanan barang.
- Ponsel yang diimpor diperkirakan melanggar regulasi standar keamanan telekomunikasi dan dapat mengancam konsumen.
Tim investigasi Polri menyatakan bahwa bukti awal meliputi rekaman telepon, transfer bank, serta saksi mata yang mengonfirmasi pertemuan antara perwakilan PT TSL dan pejabat bea cukai. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penggeledahan di kantor PT TSL serta rumah pribadi oknum yang terlibat.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Pasal 101 ayat (1) Undang‑Undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan barang.
Pihak berwenang juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor perdagangan elektronik, mengingat peningkatan signifikan impor ponsel ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan peredaran barang tidak resmi dan melindungi konsumen dari risiko keamanan.




