Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Jakarta – Penyerahan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memicu gelombang kecemasan di kalangan organisasi sipil, akademisi, dan lembaga bantuan hukum. Keputusan yang diambil Polri pada akhir Maret 2026 dianggap prematur dan berpotensi menutup peluang keadilan di peradilan umum.
Langkah Penyerahan dan Penjelasan Pihak Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas kasus Andrie Yunus telah diserahkan kepada Puspom TNI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026. Iman menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Polri sudah transparan dan berbasis fakta hukum, serta belum menemukan keterlibatan pihak sipil dalam aksi penyiraman tersebut.
“Kami telah menelusuri seluruh jejak bukti dan saksi, dan sampai titik penyerahan tidak ada indikasi keterlibatan warga sipil,” ujar Iman dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa penyerahan berkas kepada militer merupakan langkah prosedural yang diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketersediaan sumber daya investigatif.
Kritik dan Kekhawatiran Organisasi Sipil
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai keputusan Polri sebagai langkah yang berisiko menimbulkan manipulasi penegakan hukum. Dimas menyoroti lambatnya respons TNI setelah Puspom mengumumkan penahanan empat tersangka pada 19 Maret 2026, tanpa mengungkapkan identitas maupun wajah mereka.
“Kami khawatir ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan fakta dan menunda proses peradilan,” tegas Dimas. Ia menyerukan pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan aparat penegak hukum, ahli hukum, dan perwakilan organisasi sipil untuk mengawal investigasi secara objektif.
Pandangan Lembaga Bantuan Hukum dan Akademisi
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menilai pelimpahan berkas ke militer tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan pijakan konstitusional pasca-amandemen UUD 1945. “Jika kasus ini diproses di pengadilan militer, maka akses ke peradilan umum otomatis tertutup, melanggar asas ne bis in idem,” ujarnya.
Rahadian Suwartono, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menambahkan bahwa perbedaan paradigma antara peradilan militer dan peradilan umum dapat membuka peluang impunitas. “Pengadilan militer cenderung lebih tertutup dan memiliki standar pembuktian yang berbeda, sehingga korban dan saksi sering kali kesulitan memperoleh keadilan yang memadai,” katanya.
Kasus Lenny Damanik: Bayangan Dampak Penanganan Militer Terhadap Hak Asasi Manusia
Dalam konteks yang lebih luas, kesaksian Lenny Damanik di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2026 menyoroti pola serupa dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer. Lenny mengisahkan kematian anaknya, Michael Histon Sitanggang, yang tewas setelah dianiaya oleh seorang sersan satu TNI di Medan pada 2024. Kasus tersebut masih menjadi sorotan karena kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum militer.
Pengalaman Lenny menambah kekhawatiran bahwa penyerahan kasus Andrie ke militer dapat berujung pada penundaan atau bahkan penghentian proses peradilan, mengingat catatan historis mengenai kurangnya kepastian hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan TNI.
Implikasi Hukum dan Politik
- Jika kasus diproses di pengadilan militer, korban kehilangan hak untuk mengajukan banding di peradilan umum.
- Penundaan identitas tersangka dapat memicu spekulasi publik dan mengurangi kepercayaan pada institusi penegak hukum.
- Penggunaan militer sebagai arena penyelesaian kasus sipil dapat menimbulkan preseden yang mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
Para pengamat menilai bahwa keputusan ini sekaligus mencerminkan dinamika politik keamanan di Indonesia, di mana intervensi militer dalam urusan sipil masih menjadi topik sensitif. Sementara pemerintah berupaya menjaga stabilitas, tekanan dari masyarakat sipil semakin kuat untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Ke depan, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya Puspom TNI dalam menyidik dan menuntut empat tersangka yang telah ditahan. Apakah proses tersebut akan berlangsung transparan, atau justru menimbulkan keraguan baru tentang independensi peradilan militer, menjadi pertanyaan utama yang menunggu jawaban.
Jika penyerahan berkas tidak ditinjau ulang, risiko impunitas hukum bagi pelaku dapat semakin tinggi, memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.







