Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM‑Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM‑Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM‑Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang melibatkan ratusan orang. Hingga kini, sebanyak 672 tersangka telah diamankan di berbagai wilayah Indonesia.

Investigasi dimulai setelah adanya indikasi penyalahgunaan kuota BBM dan elpiji subsidi yang dipasarkan secara ilegal. Pelaku diduga memanfaatkan dokumen palsu, memanipulasi data logistik, serta menjual bahan bakar bersubsidi dengan harga pasar kepada konsumen gelap.

Berikut beberapa modus operandi yang teridentifikasi:

  • Pemalsuan surat jalan dan faktur pengiriman BBM serta elpiji.
  • Penyimpangan volume bahan bakar yang tercatat di sistem resmi.
  • Penjualan kembali BBM‑Subsidi dan elpiji ke pihak non‑penerima subsidi.
  • Kolusi antara oknum pejabat di stasiun pengisian dan pengusaha transportasi.

Penangkapan tersangka tersebar di enam provinsi utama, dengan rincian sebagai berikut:

Provinsi Jumlah Tersangka
Jawa Barat 180
Jawa Tengah 115
Jawa Timur 98
Sumatera Utara 72
Kalimantan Selatan 67
Sulawesi Selatan 40

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, tindak pidana korupsi, serta pencucian uang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menilai kerugian negara secara keseluruhan.

Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik dan memastikan bahwa subsidi BBM serta elpiji hanya sampai pada penerima yang berhak.