Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Kementerian Perhubungan melalui Menteri Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan fee aplikasi transportasi daring menjadi 8% hanya diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang dengan kendaraan roda dua. Kebijakan ini tidak mencakup pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan roda empat.
Penurunan potongan fee ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan beban biaya operasional driver dengan keuntungan platform digital. Menhub menambahkan bahwa fokus pertama diberikan kepada ojek online karena mayoritas pengemudi di sektor tersebut mengandalkan pendapatan harian yang lebih fluktuatif.
Berikut rangkuman poin penting kebijakan:
- Potongan fee aplikasi diturunkan menjadi 8% untuk layanan ojek online berbasis kendaraan roda dua.
- Pengemudi taksi online dengan kendaraan roda empat tidak termasuk dalam skema potongan ini.
- Kebijakan ini berlaku sejak awal tahun fiskal 2024 dan akan dievaluasi secara berkala.
Menteri Dudy menegaskan bahwa keputusan ini tidak menutup kemungkinan penyesuaian di masa mendatang, terutama bila data menunjukkan kebutuhan serupa untuk driver taksi online. Ia juga mengingatkan bahwa platform harus tetap mematuhi regulasi lain seperti standar keamanan, asuransi, dan pelaporan data.
Reaksi dari pihak penyedia layanan ojek online secara umum positif, mengingat penurunan fee dapat meningkatkan margin pendapatan driver. Sebaliknya, asosiasi taksi online mengajukan pertanyaan mengenai keadilan kebijakan dan berharap ada kebijakan serupa yang dapat mengurangi beban biaya mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan dialog dengan semua pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan.







