PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Aturan Lengkap Pembelian Tiket Pesawat Ekonomi Domestik
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Aturan Lengkap Pembelian Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Aturan Lengkap Pembelian Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengesahkan kebijakan baru yang mewajibkan Pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% pada pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat serta mendongkrak sektor pariwisata dan transportasi udara dalam negeri.

Berikut merupakan poin-poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):

  • Berlaku hanya untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik yang dipesan melalui maskapai penerbangan resmi.
  • Penanggung biaya PPN hanya mencakup tarif dasar tiket; biaya tambahan seperti bagasi, makanan, atau layanan premium tetap menjadi tanggung jawab penumpang.
  • Maskapai wajib menandai pada bukti pembayaran atau faktur bahwa PPN sudah ditanggung pemerintah.
  • Pengajuan klaim PPN DTP dilakukan oleh maskapai ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 hari setelah penerbangan.
  • Penerapan kebijakan dimulai pada 1 Juli 2024 dan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan audit rutin terhadap data penjualan tiket yang dilaporkan oleh maskapai. Apabila terdapat penyimpangan, maskapai dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket secara efektif, meningkatkan mobilitas warga, serta mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi. Dengan mengurangi beban PPN, pemerintah berharap permintaan perjalanan udara domestik akan mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa bulan ke depan.