Prabowo Desak Tenor KPR 40 Tahun, Pemerintah Siapkan 1 Juta Unit Rumah Subsidi
Prabowo Desak Tenor KPR 40 Tahun, Pemerintah Siapkan 1 Juta Unit Rumah Subsidi

Prabowo Desak Tenor KPR 40 Tahun, Pemerintah Siapkan 1 Juta Unit Rumah Subsidi

Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) berjangka panjang hingga 40 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan resmi pada peringatan May Day 1 Mei 2026, sekaligus menyingkap rencana penyediaan satu juta unit rumah subsidi yang akan didanai secara intensif oleh pemerintah.

Usulan perpanjangan tenor KPR ini telah menjadi agenda utama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa tim lintas sektoral—termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengembang, dan perbankan—sedang menggodok regulasi yang memungkinkan tenor hingga 40 tahun menjadi opsi yang dapat dipilih debitur. “Kami berencana membahasnya minggu depan bersama Menteri Keuangan, Ibu Kiki OJK, dan Pak Yassierli Ketenagakerjaan untuk menyusun regulasi yang tepat,” kata Maruarar saat ditemui di Kantor BRI Jakarta pada 27 Mei 2026.

Potensi Penurunan Cicilan Bulanan

Jika kebijakan ini diterapkan, cicilan bulanan rumah subsidi akan mengalami penurunan signifikan. Saat ini, rumah dengan harga Rp166 juta dan tenor 20 tahun menghasilkan cicilan rata‑rata sekitar Rp1,05 juta per bulan. Dengan tenor 40 tahun, estimasi cicilan turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, memberikan ruang napas lebih luas bagi buruh, petani, dan pekerja sektor informal yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penurunan beban cicilan diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga menggerakkan rantai pasok industri perumahan secara keseluruhan. Ara, seorang analis pasar properti, menilai bahwa opsi tenor empat dekade bersifat fleksibel dan tidak mengikat; debitur dapat menyesuaikan periode kredit sesuai profil pendapatan masing‑masing.

Tanggapan Bank dan Risiko Jangka Panjang

Berbagai lembaga keuangan telah menyambut baik inisiatif pemerintah, meski menekankan pentingnya mitigasi risiko. Setiyo Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Tabungan Negara (BTN), menegaskan bahwa bank harus menyeleksi calon debitur secara ketat, khususnya yang memiliki rencana pendapatan pasca‑pensiun atau asuransi jiwa kredit. “Tenor 40 tahun realistis, tetapi tidak boleh diberlakukan secara seragam untuk semua debitur,” ujarnya.

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menambahkan bahwa penetapan tenor akan tetap disesuaikan dengan kemampuan masing‑masing nasabah. “Meskipun kami dapat menawarkan hingga 40 tahun, kami tetap akan menilai kelayakan kredit berdasarkan profil risiko dan kapasitas pembayaran,” jelasnya.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti kebutuhan akan struktur pendanaan jangka panjang yang stabil agar bank dapat menyalurkan KPR tenor panjang tanpa menimbulkan beban likuiditas. Menurutnya, kualitas underwriting, ketersediaan dana jangka panjang, dan mekanisme monitoring debitur menjadi tiga pilar utama keberhasilan skema ini.

Target Satu Juta Unit Rumah Subsidi

Sebagai bagian dari paket kebijakan perumahan, pemerintah menargetkan pembangunan satu juta unit rumah subsidi dalam beberapa tahun ke depan. Program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan hunian layak, terutama di daerah‑daerah dengan konsentrasi pekerja sektor informal yang paling terdampak oleh tingginya harga properti.

Implementasi kebijakan ini akan melibatkan koordinasi intens antara kementerian, lembaga keuangan, dan pengembang. Maruarar Sirait menegaskan bahwa regulasi akan dirampungkan secepatnya, dengan harapan dapat segera diumumkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Jika berhasil, kebijakan tenor 40 tahun dipadukan dengan penyediaan satu juta unit rumah subsidi dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja di sektor konstruksi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka rumah tidak layak huni dan memperkuat fondasi kepemilikan rumah sebagai bagian penting dari stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia.