Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, DPR Dorong Lewat Revisi Permenhub
Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, DPR Dorong Lewat Revisi Permenhub

Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, DPR Dorong Lewat Revisi Permenhub

Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penurunan tarif potongan bagi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menurunkan beban biaya operasional para pengemudi, sekaligus meningkatkan daya saing layanan transportasi digital di tanah air.

Penurunan tarif tersebut sebelumnya berada di atas 10 persen, yang dianggap terlalu tinggi oleh sebagian besar pengemudi. Dengan potongan baru sebesar 8 persen, diharapkan pendapatan bersih pengemudi dapat naik, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka serta menurunkan tingkat churn di antara para mitra aplikasi.

Di sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya dan mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait struktur tarif aplikasi ojol. DPR menilai bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengemudi dan konsumen, serta belum memberi ruang yang cukup bagi kompetisi sehat antar platform.

  • Tujuan utama: Mengurangi beban biaya operasional pengemudi.
  • Tarif baru: Potongan 8 persen dari total pendapatan per perjalanan.
  • Langkah legislatif: DPR mendorong revisi Permenhub agar kebijakan dapat diimplementasikan secara nasional.
  • Implikasi bagi konsumen: Potensi penurunan tarif layanan karena pengemudi dapat menurunkan harga tanpa mengorbankan pendapatan.

Para pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini, meski mereka menekankan perlunya pengawasan yang ketat agar platform tidak kembali menaikkan tarif secara sepihak. Sementara itu, pihak operator aplikasi ojol mengklaim bahwa mereka siap menyesuaikan model bisnis untuk mematuhi regulasi baru, sambil tetap menjaga kualitas layanan.

Kementerian Perhubungan diperkirakan akan menyiapkan draft revisi Permenhub dalam beberapa minggu ke depan, dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk asosiasi pengemudi, operator aplikasi, dan konsumen. Jika revisi tersebut disahkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang menerapkan potongan tarif aplikator di bawah 10 persen, menandakan langkah progresif dalam mengatur ekonomi digital.