Prabowo Tandatangani Perpres Ojol, Potongan di Bawah 10 Persen, Minta Aplikator Ikuti Aturan
Prabowo Tandatangani Perpres Ojol, Potongan di Bawah 10 Persen, Minta Aplikator Ikuti Aturan

Prabowo Tandatangani Perpres Ojol, Potongan di Bawah 10 Persen, Minta Aplikator Ikuti Aturan

Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor transportasi berbasis aplikasi (ojol). Perpres tersebut menetapkan bahwa pemotongan tarif yang dibebankan kepada pengemudi tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan per perjalanan.

Beberapa poin penting dari Perpres ini antara lain:

  • Batas maksimal pemotongan biaya layanan oleh platform sebesar 9,9 persen.
  • Platform wajib transparan menampilkan rincian pemotongan pada aplikasi.
  • Pengemudi berhak mengajukan keberatan bila pemotongan melebihi batas yang ditetapkan.
  • Jika terjadi pelanggaran, platform dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi hak ekonomi pengemudi ojol serta menciptakan persaingan yang adil di antara penyedia layanan. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menurunkan beban biaya bagi pengemudi, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kepatuhan terhadap standar operasional.

Selain itu, Perpres menyarankan agar semua aplikasi ojek online menyesuaikan sistem pembayaran mereka dalam jangka waktu tiga bulan sejak penerbitan. Platform juga diminta untuk memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai hak dan kewajiban mereka serta mekanisme pengajuan keluhan.