Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Rabu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan hak-hak pekerja transportasi online. Salah satu ketentuan utama adalah penerapan potongan tarif sebesar 8% yang harus dibayarkan kepada aplikator atau platform digital yang menyalurkan layanan.
Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin keseimbangan antara pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dan biaya operasional aplikasi. Sebelumnya, sebagian besar aplikator mengambil persentase lebih tinggi, sehingga mengurangi margin keuntungan driver.
Berikut poin-poin utama dalam Perpres tersebut:
- Potongan standar 8% dari total tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
- Penerapan potongan wajib bagi semua aplikasi transportasi online yang beroperasi di wilayah Indonesia.
- Pengawasan dan sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk denda administratif.
- Pembentukan badan pengawas independen yang bertugas memantau kepatuhan dan menampung keluhan pekerja.
Reaksi dari kalangan pengemudi ojek online cukup positif. Banyak yang menilai aturan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satu pengemudi yang diwawancara mengungkapkan harapannya:
“Semoga aplikator dapat patuh dan tidak lagi memotong tarif di atas batas yang sudah ditetapkan. Ini akan membantu kami menambah penghasilan tanpa harus menurunkan harga bagi penumpang,” ujar ia.
Di sisi lain, beberapa pihak mengingatkan bahwa implementasi efektif membutuhkan pengawasan yang kuat dan transparansi data. Tanpa mekanisme audit yang jelas, potensi praktik tidak resmi tetap ada.
Berikut tabel perbandingan tarif sebelum dan sesudah penerapan Perpres 8%:
| Komponen | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Potongan Aplikator | 12‑15 % | 8 % |
| Pendapatan Driver (setelah potongan) | 85‑88 % | 92 % |
| Tarif Penumpang | Standar | Potensi kenaikan ≤ 2 % |
Secara keseluruhan, Perpres ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara platform digital dan pekerja di lapangan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil di sektor transportasi online.




