Prabowo Teken Perpres Ojol: Potongan THR di Bawah 10 Persen, Aplikator Wajib Patuhi Aturan Baru
Prabowo Teken Perpres Ojol: Potongan THR di Bawah 10 Persen, Aplikator Wajib Patuhi Aturan Baru

Prabowo Teken Perpres Ojol: Potongan THR di Bawah 10 Persen, Aplikator Wajib Patuhi Aturan Baru

Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (28/05/2026) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini menjadi sorotan utama setelah belakangan muncul kekhawatiran bahwa sebagian besar pengemudi belum menerima hak-hak dasar mereka secara adil. Perpres tersebut menegaskan bahwa potongan gaji yang dibebankan kepada pengemudi tidak boleh melebihi sepuluh persen dari total pendapatan harian, sekaligus menuntut seluruh platform aplikasi transportasi untuk mematuhi standar baru.

Ruang Lingkup Perpres

Perpres yang ditandatangani Prabowo mencakup seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk pemain besar seperti Gojek, Grab, dan aplikasi lokal lainnya. Dalam teks regulasi, pemerintah menegaskan tiga poin utama: (1) setiap perusahaan wajib membayar THR minimal satu kali gaji bulanan kepada seluruh pengemudi yang terdaftar secara resmi; (2) potongan biaya layanan (commission) yang dikenakan kepada pengemudi tidak boleh melebihi 10 persen dari pendapatan kotor harian; dan (3) aplikasi wajib menyediakan mekanisme transparan untuk pelaporan dan verifikasi pembayaran THR.

Ketentuan Potongan di Bawah 10 Persen

Selama ini, komisi yang dipotong oleh platform ojol berkisar antara 12 hingga 20 persen, tergantung pada jenis layanan dan wilayah operasional. Perpres baru menurunkan batas maksimum menjadi 10 persen, dengan tujuan meningkatkan daya beli pengemudi sekaligus menurunkan tingkat ketergantungan mereka pada pekerjaan sampingan. Pemerintah menambahkan bahwa bila perusahaan melanggar batas potongan, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa denda harian hingga Rp5 miliar, serta pencabutan izin operasional sementara.

Reaksi Industri dan Pengemudi

Berita penandatanganan Perpres ini segera memicu beragam reaksi. Di satu sisi, serikat pengemudi ojol menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah konkrit yang mengakui kontribusi mereka dalam perekonomian digital. “Ini adalah kemenangan bagi ribuan pengemudi yang selama ini dipotong secara tidak proporsional,” ujar Ketua Serikat Pengemudi Ojek Online (SPOO) dalam konferensi pers di Jakarta.

Di sisi lain, perwakilan beberapa perusahaan aplikasi menilai bahwa penurunan komisi secara drastis dapat mengganggu model bisnis mereka, khususnya dalam hal investasi teknologi, asuransi, dan program kesejahteraan lainnya. Seorang juru bicara Gojek menyatakan, “Kami menghargai niat pemerintah untuk melindungi pengemudi, namun penyesuaian komisi harus mempertimbangkan keberlanjutan layanan dan inovasi yang kami tawarkan.”

Langkah Implementasi dan Pengawasan

  • Perusahaan wajib mengirimkan laporan bulanan kepada Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR dan struktur komisi.
  • Audit independen akan dilakukan secara periodik untuk memastikan kepatuhan pada batas potongan 10 persen.
  • Pengemudi dapat mengajukan keluhan melalui portal resmi yang akan disediakan oleh pemerintah, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
  • Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenai denda progresif dan potensi pencabutan izin operasional.

Implementasi Perpres diharapkan mulai berlaku pada kuartal pertama tahun 2027, memberikan masa transisi selama enam bulan bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pembayaran dan struktur komisi. Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan teknis berupa modul software open‑source yang dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi masing‑masing.

Secara keseluruhan, langkah Prabowo menandatangani Perpres ojol mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pengemudi dengan keberlangsungan industri digital. Dengan batas potongan yang lebih rendah dan jaminan THR, diharapkan kualitas hidup pengemudi meningkat, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang lebih adil antar platform. Kedepannya, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara kementerian, perusahaan aplikasi, dan serikat pekerja, serta kemampuan pengawasan yang transparan dan konsisten.