Prabowo Turunkan Potongan Komisi Aplikator Ojek Online Jadi 8 Persen
Prabowo Turunkan Potongan Komisi Aplikator Ojek Online Jadi 8 Persen

Prabowo Turunkan Potongan Komisi Aplikator Ojek Online Jadi 8 Persen

Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan penurunan tarif potongan komisi yang dikenakan kepada aplikasi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%. Kebijakan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, asosiasi transportasi digital, serta sejumlah pengemudi ojol.

Penurunan komisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, memperkuat perlindungan hak-hak mereka, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi digital di sektor transportasi. Pemerintah menilai bahwa tarif komisi yang lebih rendah akan memberi ruang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang layak, sekaligus menurunkan beban biaya layanan bagi konsumen.

Berikut perbandingan tarif komisi sebelum dan sesudah kebijakan:

Komisi Sebelumnya Komisi Baru
20% dari total nilai transaksi 8% dari total nilai transaksi

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kebijakan ini antara lain:

  • Komisi 8% berlaku untuk semua jenis layanan ojek online, baik untuk transportasi penumpang maupun pengiriman barang.
  • Pembayaran komisi akan dilakukan secara transparan melalui sistem audit digital yang diawasi oleh regulator.
  • Penerapan tarif baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah pengumuman resmi, memberi waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem mereka.
  • Pemerintah akan melakukan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan platform dan kesejahteraan pengemudi.

Reaksi dari kalangan pengemudi umumnya positif. Banyak yang menyatakan bahwa penurunan komisi akan membantu mereka meningkatkan pendapatan harian, terutama di masa inflasi yang masih tinggi. Di sisi lain, beberapa platform ojek online menyampaikan kebutuhan untuk menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi transportasi digital, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melindungi konsumen dan pengemudi. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur ekosistem ride‑hailing secara adil.