Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penataan dan Pengelolaan JAKI, Pramono, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti memanipulasi proses tindak lanjut laporan warga yang masuk melalui aplikasi JAKI.
JAKI (Jakarta Integrated Service) merupakan platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan publik, mulai dari sampah hingga infrastruktur jalan. Setiap laporan seharusnya diproses secara transparan dan akuntabel oleh petugas terkait.
Namun, dalam beberapa minggu terakhir muncul indikasi bahwa beberapa petugas melakukan “rekayasa” dengan cara menandai laporan sebagai selesai tanpa melakukan verifikasi atau perbaikan di lapangan. Praktik ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melanggar prinsip good governance.
Pramono mengungkapkan langkah-langkah konkret yang akan diambil:
- Pemeriksaan internal mendadak terhadap semua unit yang menangani laporan JAKI.
- Penerapan sistem audit digital untuk melacak setiap tahap penanganan laporan.
- Penjatuhan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan bagi yang terbukti bersalah.
- Pelatihan ulang bagi seluruh petugas tentang prosedur standar operasional (SOP) penanganan laporan warga.
Selain itu, pemerintah provinsi berjanji akan meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan statistik penyelesaian laporan secara periodik, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja petugas secara real time.
Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian menyambut tegasnya langkah ini sebagai upaya menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain menuntut pengawasan yang lebih berkelanjutan agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan JAKI kembali menjadi saluran efektif bagi warga Jakarta untuk menyuarakan keluhan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.




