Pramono Anung Tegaskan Larangan ASN Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH, Aturan Baru WFH DKI Jakarta Diperketat
Pramono Anung Tegaskan Larangan ASN Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH, Aturan Baru WFH DKI Jakarta Diperketat

Pramono Anung Tegaskan Larangan ASN Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH, Aturan Baru WFH DKI Jakarta Diperketat

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas dengan mengganti plat menjadi pribadi, terutama pada masa kerja fleksibel (Work From Home/WFH). Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang ASN yang menggunakan mobil dinas dengan plat pribadi di Puncak, Bogor, dan kemudian dihentikan oleh aparat kepolisian.

Latar Belakang Kasus Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

Video yang beredar di media sosial menampilkan sebuah mobil dengan pelat polisi B 1732 PQG yang ternyata merupakan kendaraan dinas yang telah diganti platnya. Saat polisi memeriksa, pengemudi mengaku telah melakukan modifikasi tersebut untuk keperluan pribadi selama libur panjang. Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan mengganti plat kendaraan dinas merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan kesadaran akan pelanggaran oleh oknum ASN.

“Jika harus menggunakan kendaraan dinas, gunakan kendaraan dinas dengan identitas yang sah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah, Uus Kuswanto, telah memberikan teguran kepada ASN bersangkutan dan memastikan sanksi disiplin akan diterapkan.

Kebijakan WFH Baru dan Persyaratan Kelayakan

Seiring dengan penegakan disiplin kendaraan, Pramono Anung juga menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) serta Surat Edaran (SE) yang mengatur skema WFH bagi ASN di DKI Jakarta. Kebijakan ini menetapkan kuota kerja dari rumah antara 25 hingga 50 persen untuk setiap unit kerja terkecil, dengan ketentuan bahwa tidak semua pegawai dapat berpartisipasi.

  • ASN yang boleh WFH tidak sedang menjalani atau berada dalam proses hukuman disiplin.
  • ASN harus memiliki masa kerja minimal dua tahun.
  • Penentuan peserta WFH bersifat selektif dan dilakukan oleh pimpinan masing‑masing unit kerja.
  • Pejabat struktural dan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib hadir di kantor.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat pertama setelah penandatanganan, dan akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan persentase kuota bila diperlukan.

Pengawasan Digital, Kamera Aktif, dan Pembatasan Mobil Pribadi

Untuk memastikan produktivitas dan kualitas layanan publik tetap terjaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan sistem pemantauan digital yang dapat memonitor aktivitas ASN secara real‑time. Salah satu poin penting dalam sistem ini adalah keharusan menyalakan kamera selama rapat virtual, serta larangan mematikan saluran komunikasi atau keluar rumah untuk keperluan pribadi selama jam kerja.

Selain itu, Pramono menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk keperluan pekerjaan tetap dilarang, kecuali ada izin khusus. Kendaraan dinas harus tetap dipakai dengan identitas resmi, dan setiap upaya manipulasi plat atau penggunaan untuk urusan pribadi akan dikenai sanksi disiplin yang tegas.

Dengan kombinasi kebijakan WFH yang selektif, pengawasan digital yang ketat, serta penegakan disiplin penggunaan kendaraan dinas, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi beban lalu lintas, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Gubernur Pramono Anung untuk menegakkan integritas ASN serta menyesuaikan budaya kerja dengan tantangan modern, sambil memastikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi prioritas utama.