Pramono Anung Tegaskan Larangan Kendaraan Pribadi untuk ASN Jakarta Selama WFH, Serta Aturan Ketat Presensi dan Kamera
Pramono Anung Tegaskan Larangan Kendaraan Pribadi untuk ASN Jakarta Selama WFH, Serta Aturan Ketat Presensi dan Kamera

Pramono Anung Tegaskan Larangan Kendaraan Pribadi untuk ASN Jakarta Selama WFH, Serta Aturan Ketat Presensi dan Kamera

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui dua kebijakan penting yang sekaligus diluncurkan pada awal pekan ini. Pertama, ia melarang keras penggunaan kendaraan pribadi yang berasal dari penggantian pelat mobil dinas pada saat bekerja dari rumah (WFH). Kedua, ia menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang mengatur pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, lengkap dengan ketentuan presensi daring dua kali sehari dan keharusan menyalakan kamera selama rapat virtual.

Kasus Penyalahgunaan Pelat Kendaraan Dinas

Insiden yang memicu kebijakan baru ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial pada tanggal 5 April 2026. Video tersebut menampilkan seorang polisi yang menghentikan sebuah mobil dengan pelat pribadi B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor. Setelah pemeriksaan dokumen, pengemudi mengaku telah mengganti pelat mobil dinas dengan pelat pribadi demi kepentingan pribadi. Pramono menanggapi kejadian itu dengan tegas, menyatakan tidak ada toleransi atas penyalahgunaan kendaraan dinas. Ia menambahkan, “Jika harus menggunakan kendaraan dinas, gunakanlah kendaraan dinas dengan identitas yang sah. Mengganti pelat menandakan kesadaran pelanggaran.”

Gubernur memastikan bahwa pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti melalui teguran resmi dan prosedur disiplin internal. Ia menegaskan, “Setiap ASN harus memahami bahwa kendaraan dinas adalah aset publik yang tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, apalagi ketika sedang bekerja dari rumah.”

Penerapan Work From Home (WFH) Setiap Jumat

Sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan mengurangi jejak karbon, Pramono menandatangani Surat Edaran yang menetapkan WFH pada hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini bersifat selektif; masing‑masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menempatkan antara 25 hingga 50 persen pegawai ASN dalam skema WFH, dengan pertimbangan karakteristik tugas dan kebutuhan layanan publik.

Beberapa syarat utama bagi ASN yang dapat mengikuti WFH meliputi:

  • Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
  • Tidak sedang menjalani sanksi disiplin.
  • Memiliki riwayat kedisiplinan yang baik.

Selama menjalankan WFH, ASN tetap wajib mematuhi jam kerja resmi, yaitu pukul 07.30‑16.30 WIB, serta melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi absensimobile.jakarta.go.id pada dua slot waktu: pagi hari 06.00‑08.00 WIB dan sore hari 16.00‑18.00 WIB.

Untuk memastikan profesionalitas, aturan tambahan mengharuskan kamera laptop atau perangkat video tetap aktif selama rapat virtual. ASN juga dilarang mematikan saluran komunikasi atau keluar rumah untuk keperluan pribadi selama jam kerja. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan hak WFH serta sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Eksklusi dan Layanan yang Tetap WFO

Beberapa jabatan struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor (Work From Office/WFO). Pejabat tinggi, camat, lurah, serta tenaga kesehatan, Satpol PP, petugas perizinan, dan pemadam kebakaran termasuk dalam kategori ini. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kelancaran operasional layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Reaksi dan Harapan ASN

Berbagai asosiasi pegawai mengapresiasi langkah tegas Pramono dalam menegakkan integritas aset publik sekaligus memberi ruang fleksibilitas kerja. Namun, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas mengenai prosedur pengajuan WFH dan mekanisme verifikasi kehadiran, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pengawasan internal akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, dengan tujuan menyesuaikan parameter bila diperlukan. Pramono menutup pernyataannya dengan harapan bahwa budaya kerja yang lebih modern dan disiplin ini akan meningkatkan produktivitas, mengurangi beban lalu lintas, serta menurunkan konsumsi energi di ibukota.

Dengan sinergi antara penegakan aturan kendaraan dinas dan penerapan WFH yang terstruktur, pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, dan responsif terhadap tantangan era digital.