Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui jajaran kepemimpinannya, mengumumkan rencana baru yang memungkinkan partai politik untuk memperoleh hak penamaan (naming right) pada halte atau stasiun transportasi publik di ibu kota. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Pramono, yang menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan bentuk kerja sama komersial yang bertujuan menambah pendapatan daerah.
Berikut ini gambaran singkat mekanisme yang diusulkan:
- Partai politik mengajukan permohonan penamaan ke Dinas Perhubungan DKI.
- Dinas melakukan evaluasi kelayakan dan menilai dampak komersial serta estetika.
- Jika disetujui, pihak partai menandatangani kontrak dan membayar biaya sesuai kesepakatan.
- Nama partai atau simbolnya dipasang pada signage resmi halte/stasiun selama jangka waktu yang ditentukan, biasanya antara 1 hingga 5 tahun.
Untuk memberikan gambaran mengenai potensi pendapatan, DKI Jakarta menyajikan tabel perkiraan pendapatan tahunan berdasarkan kategori halte:
| Kategori Halte | Estimasi Penumpang Harian | Biaya Penamaan (Juta Rupiah) | Potensi Pendapatan Tahunan (Miliar Rupiah) |
|---|---|---|---|
| Halte Pusat (Kota) | 30.000 | 5 | 50 |
| Halte Kecamatan | 10.000 | 2 | 14,6 |
| Halte Pinggiran | 3.000 | 0,5 | 1,8 |
Reaksi dari kalangan politik beragam. Beberapa partai menyambut baik kesempatan ini sebagai cara baru untuk meningkatkan visibilitas dan mendukung keuangan kampanye mereka, sementara pihak lain mengkritik bahwa penamaan fasilitas publik oleh partai dapat menimbulkan kesan komersialisasi ruang publik dan mengaburkan netralitas layanan transportasi.
Pengamat politik menilai bahwa langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif di tengah tekanan fiskal yang semakin besar. Namun, mereka juga memperingatkan pentingnya regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan nama publik.
Ke depan, DKI Jakarta berencana menguji skema ini pada beberapa halte strategis sebelum memperluas penerapannya ke seluruh jaringan transportasi kota. Evaluasi akan mencakup aspek keuangan, kepuasan penumpang, serta dampak terhadap citra partai politik yang terlibat.




