Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja yang berada di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam rangka mengurangi dampak sosial ekonomi, pemerintah akan membentuk Badan Bela Pekerja (BBP) yang akan berkoordinasi dengan Satgas Mitigasi PHK.
Tujuan Badan Bela Pekerja
- Menyediakan mekanisme bantuan finansial bagi pekerja yang terdampak.
- Menegosiasikan paket restrukturisasi dengan perusahaan.
- Mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Rencana Pelaksanaan
Satgas Mitigasi PHK dan tim perlindungan buruh dijadwalkan aktif mulai kuartal kedua tahun ini, dengan langkah-langkah berikut:
- Identifikasi sektor dan perusahaan dengan risiko PHK tinggi.
- Penyusunan kriteria bantuan dan alur pengajuan.
- Pembentukan tim koordinasi lintas kementerian.
- Peluncuran portal daring untuk pendaftaran pekerja terdampak.
Timeline Implementasi
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Pemetaan risiko PHK | April‑Mei 2024 |
| Pembentukan BBP | Juni 2024 |
| Operasional pertama BBP | Juli‑Agustus 2024 |
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan pasar tenaga kerja, mencegah peningkatan angka pengangguran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses ini akan dilaksanakan transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.




