Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Profesor Romli Hidayat, pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 18 tahun penjara terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak didasarkan pada independensi penyelidikan, melainkan merupakan bentuk keputusasaan dalam kasus dugaan korupsi yang masih dalam penyelidikan.
Romli menyatakan bahwa proses penuntutan harus bebas dari tekanan politik dan harus berlandaskan bukti kuat serta prosedur hukum yang transparan. Ia menilai bahwa permintaan hukuman yang berat tersebut mencerminkan frustrasi pihak penuntut karena belum menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan utama.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Prof. Romli:
- Independensi jaksa harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh agenda politik.
- Tuntutan 18 tahun penjara terkesan berlebihan mengingat tahap penyelidikan yang belum selesai.
- Keputusan jaksa dianggap sebagai upaya menekan Nadiem agar lebih kooperatif.
- Romli mengajak lembaga pengawasan hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan adil.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek digitalisasi pendidikan, yang menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat tinggi. Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan tuduhan tersebut.
Pengamat hukum menilai bahwa pernyataan Romli dapat memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana independensi lembaga penuntut dapat dipertahankan dalam situasi politik yang sensitif. Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.




