Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Pontianak melakukan operasi penertiban pada empat tambak udang vaname yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kalimantan Barat. Tim penyidik menutup (menyegel) fasilitas-fasilitas tersebut setelah menemukan pelanggaran terkait dokumen legalitas dan potensi dampak lingkungan.
Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh PSDKP dalam operasi tersebut:
- Mengidentifikasi lokasi tambak yang beroperasi tanpa izin.
- Melakukan pendataan dan verifikasi dokumen legalitas.
- Menyegel pintu masuk dan menghentikan aliran air masuk ke tambak.
- Mengumpulkan bukti pelanggaran untuk proses hukum selanjutnya.
Penegakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha perikanan yang melanggar regulasi, sekaligus melindungi ekosistem perairan di Kalimantan Barat dari potensi pencemaran dan kerusakan habitat alami.
PSDKP menegaskan komitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap kegiatan perikanan yang tidak mematuhi peraturan, demi keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan komunitas nelayan setempat.




