Puluhan Tahun Diperjuangkan, Cak Imin Sambut Baik Pengesahan UU PPRT oleh DPR
Puluhan Tahun Diperjuangkan, Cak Imin Sambut Baik Pengesahan UU PPRT oleh DPR

Puluhan Tahun Diperjuangkan, Cak Imin Sambut Baik Pengesahan UU PPRT oleh DPR

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Menko Koordinator Kelembagaan Badan Kepegawaian Negara (BKBN), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan apresiasi atas tersetujuinya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan tersebut menandai puncak perjuangan panjang lebih dari dua dekade untuk memberikan status hukum dan hak-hak dasar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU PPRT yang kini menjadi bagian dari rangkaian regulasi ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan kuat dalam mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Penetapan upah minimum yang layak serta jaminan kesejahteraan sosial.
  • Pemberian hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
  • Penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan pensiun.
  • Pengaturan jam kerja, istirahat, dan lembur yang manusiawi.
  • Prosedur penyelesaian sengketa secara adil melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.

Cak Imin menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan komitmen negara untuk mengangkat martabat pekerja rumah tangga yang selama ini berada di pinggiran kebijakan ketenagakerjaan. “Setelah puluhan tahun berjuang, kini kita dapat memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BKBN.

Reaksi positif tidak hanya datang dari kalangan pemerintah, tetapi juga dari organisasi pekerja, LSM, dan masyarakat luas. Banyak yang menyambut baik langkah ini sebagai terobosan penting dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di rumah tangga Indonesia.

Namun, implementasi UU PPRT masih memerlukan kerja sama lintas sektoral. Pemerintah mengumumkan rencana pelatihan bagi majikan dan pekerja rumah tangga, serta penyusunan pedoman operasional di tingkat daerah. Diharapkan dalam jangka pendek, mekanisme pelaporan pelanggaran dapat berfungsi secara efektif, sementara dalam jangka menengah hingga panjang, perlindungan sosial dan akses ke layanan kesehatan menjadi lebih merata.

Dengan pengesahan UU PPRT, Indonesia menambah langkah signifikan dalam memenuhi komitmen internasional terkait hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non‑pemerintah, serta partisipasi aktif pekerja rumah tangga itu sendiri.