Frankenstein45.Com – 01 Juni 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengusaha yang patuh menempatkan Dana Hasil Eksplorasi (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada sistem keuangan dalam negeri berhak memperoleh insentif pajak hingga 0 persen.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan hasil eksplorasi sumber daya alam serta mendorong aliran dana kembali ke perekonomian domestik. Sebelumnya, DHE SDA biasanya dikenai tarif pajak yang cukup tinggi, sehingga menurunkan profitabilitas proyek eksplorasi.
Manfaat Bagi Pengusaha
- Mengurangi beban pajak secara signifikan, sehingga meningkatkan margin keuntungan.
- Meningkatkan likuiditas dana hasil eksplorasi yang dapat dialokasikan untuk pengembangan usaha lebih lanjut.
- Mendorong reinvestasi dana ke sektor-sektor produktif dalam negeri.
Detail Skema Insentif
| Jenis Pajak | Tarif Normal | Tarif Insentif |
|---|---|---|
| PPh Final | 15% | 0% |
| PPh Pasal 22 | 2,5% | 0% |
Pengusaha yang memenuhi kriteria kepatuhan, seperti pelaporan tepat waktu dan penggunaan sistem keuangan domestik, dapat mengajukan permohonan insentif melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menargetkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan aliran DHE SDA ke dalam negeri sebesar 30 persen dalam dua tahun ke depan.




