Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | JAKARTA – Menteri Perdagangan, Purbaya, menegaskan bahwa pemeriksaan aktivitas ekspor‑impor serta pungutan kepabeanan tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa fungsi Bea Cukai akan dialihkan ke perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang ekspor.
Isu perpindahan fungsi tersebut muncul setelah pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan untuk memperkuat BUMN dalam sektor ekspor, termasuk pemberian insentif dan dukungan logistik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti penyerahan wewenang bea cukai kepada BUMN.
- Bea Cukai tetap bertanggung jawab atas verifikasi dokumen kepabeanan.
- Pengawasan fisik barang di pelabuhan dan bandara tetap berada di tangan petugas Bea Cukai.
- Pungutan bea masuk, pajak, serta sanksi administratif tetap dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa “fungsi utama Bea Cukai tidak akan berubah. Kami tetap menjaga standar pengawasan yang tinggi demi melindungi kepentingan nasional dan memastikan kelancaran arus barang.”
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kejelasan posisi ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan volume ekspor nasional.




