Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Jakarta – Pada Kamis, 16 April 2026, Pusat Operasi dan Pemantauan (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Oditur Militer II-07 di Jakarta. Langkah ini menandai tahap baru dalam proses hukum yang kini berada di bawah kewenangan peradilan militer, sekaligus memicu perdebatan publik mengenai kebutuhan revisi Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terkait peradilan militer.
Proses Penyerahan Berkas dan Daftar Terdakwa
Menurut laporan resmi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dijadikan terdakwa, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Semua terdakwa dituduh melakukan penyiraman air keras ke wajah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 13 Februari 2025. Penyerahan berkas ke oditur militer menandai dimulainya penyidikan formal yang akan dilanjutkan ke sidang pada Rabu, 29 April 2026.
Reaksi Publik dan Tuntutan Reformasi
Kasus ini segera menjadi sorotan nasional karena menimbulkan pertanyaan tentang kompetensi peradilan militer dalam menangani tindak pidana sipil. Banyak pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan kalangan akademisi, menilai bahwa penyiraman air keras merupakan kejahatan sipil yang seharusnya diproses di pengadilan umum. Komnas HAM menyatakan belum memperoleh izin untuk memeriksa para terdakwa, memperkuat persepsi adanya hambatan akses ke proses hukum.
Pendapat Anggota DPR TB Hasanuddin
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI‑Perjuangan, menilai kasus Andrie Yunus sebagai momentum penting untuk merevisi aturan peradilan militer. “Mau tidak mau, selama UU TNI belum diubah, semua perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik militer maupun sipil, tetap harus diproses di peradilan militer,” ujarnya pada 18 April 2026 di Sekolah Partai PDI‑P. Hasanuddin menekankan bahwa revisi undang‑undang diperlukan agar prajurit yang melakukan kejahatan sipil dapat diadili di pengadilan umum, sementara kasus yang berhubungan langsung dengan tugas militer tetap berada di peradilan militer.
Implikasi Hukum dan Kebijakan
Undang‑Undang TNI yang berlaku saat ini masih mengatur bahwa semua perkara yang melibatkan anggota TNI, tanpa memandang sifat pidana, berada di bawah yurisdiksi militer. Meskipun UU TNI telah direvisi secara umum, belum ada perubahan konkret terkait mekanisme peradilan. Pemerintah dan DPR masih berada dalam proses pembahasan RUU revisi peradilan militer, yang diharapkan dapat memisahkan penanganan kejahatan sipil dan militer.
Langkah Selanjutnya
Pertemuan antara Puspom TNI, Oditur Militer, dan Komisi I DPR diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan untuk meninjau progres penyidikan. Sidang pertama di Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan pada 29 April 2026, dengan harapan dapat memberikan kejelasan prosedural dan menegaskan prinsip kepastian hukum.
Secara keseluruhan, penyerahan berkas kasus Andrie Yunus ke oditur militer tidak hanya menandai proses hukum lanjutan, tetapi juga menjadi titik balik dalam wacana reformasi peradilan militer Indonesia. Jika revisi undang‑undang berhasil, masa depan penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan sipil dapat mengalami perubahan signifikan, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan.




