Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Pusat Operasi Militer (Puspom) TNI mengirim surat resmi kepada Ketua Lembaga Penasihat Hukum Militer (LPSK) dengan permohonan izin untuk memeriksa Andrie Yunus terkait dugaan penyiraman air keras.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, seorang aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi, dituduh menggunakan air bertekanan tinggi (air keras) terhadap personel militer. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan karena berpotensi melukai anggota TNI serta menimbulkan keresahan publik.
Komando Markas Besar (Mabes) TNI telah mengambil langkah awal dengan menyiapkan saksi-saksi terkait serta menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Penahanan sementara ini dimaksudkan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam suratnya, Puspom TNI menekankan pentingnya kerja sama dengan LPSK demi menjamin prosedur pemeriksaan yang sesuai dengan hukum militer. Pihak Puspom berharap LPSK dapat memberikan persetujuan secepatnya sehingga proses pemeriksaan Andrie Yunus dapat berjalan tanpa hambatan.
LPSK memiliki peran sebagai penasihat hukum bagi institusi militer, sehingga persetujuan mereka akan menjadi landasan legal bagi seluruh tahapan penyelidikan. Jika izin diberikan, Puspom TNI berencana melakukan tahapan-tahapan berikut:
- Meminta izin resmi kepada LPSK untuk memulai pemeriksaan.
- Mengumpulkan bukti fisik dan saksi mata yang relevan.
- Menginterogasi Andrie Yunus secara resmi sesuai prosedur militer.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada LPSK untuk penilaian hukum.
Pengamat hukum memperkirakan bahwa kasus ini dapat berujung pada proses disipliner militer atau bahkan proses pidana, tergantung pada temuan selama pemeriksaan. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai motivasi di balik tindakan penyiraman air keras dan respons institusi militer terhadap insiden tersebut.




