Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Dalam rangka mencapai target WTP (Waktu Penyelesaian Tugas) 2025, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan pentingnya penanganan cepat terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada sebuah pertemuan di kantor Bupati, beliau menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesegera‑mungkin.
Riza Herdavid menekankan bahwa rekomendasi BPK menyangkut perbaikan prosedur administrasi, peningkatan transparansi anggaran, serta optimalisasi penggunaan dana desa. Semua langkah tersebut dianggap krusial untuk mempercepat penyelesaian proyek‑proyek pembangunan yang menjadi bagian dari agenda WTP 2025.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Bupati:
- Setiap OPD wajib melakukan audit internal terhadap temuan BPK dalam waktu 30 hari.
- Laporan tindak lanjut harus diserahkan kepada Sekretariat Daerah selambat‑lambatnya satu bulan setelah audit internal selesai.
- Pembentukan tim koordinasi lintas OPD untuk memonitor pelaksanaan rekomendasi secara berkala.
- Pengadaan sistem monitoring digital untuk melacak progres perbaikan dan memudahkan pelaporan kepada Bupati.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa kegagalan dalam menanggapi rekomendasi BPK dapat berakibat pada penurunan peringkat kinerja daerah serta potensi pengurangan alokasi dana pusat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pejabat daerah untuk bersikap proaktif, mengedepankan integritas, dan menumbuhkan budaya akuntabilitas.
Dengan tekad kuat untuk mencapai WTP 2025, Bupati berharap semua OPD dapat menyelesaikan langkah‑langkah perbaikan sebelum akhir kuartal ini, sehingga target pembangunan dapat tercapai tepat waktu dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Bangka Selatan.




