Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Polisi pada Rabu (tanggal) melancarkan operasi gabungan di sebuah gedung yang diduga menjadi markas besar jaringan judi daring di kawasan Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, aparat berhasil menahan lebih dari tiga ratus warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyediaan, pemasaran, hingga pengelolaan situs-situs judi online.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), nama Ketua, menilai operasi ini sebagai langkah penting, namun menegaskan bahwa penindakan tidak boleh bersifat insidental. Ia menuntut agar pihak berwenang menjadwalkan razia secara periodik untuk memutus rantai kejahatan siber yang semakin terorganisir.
- Penindakan rutin dapat mencegah akumulasi modal kriminal.
- Pengawasan terus-menerus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
- Kolaborasi lintas lembaga memperkuat kemampuan intelijen.
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan internasional di balik operasi tersebut. Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang‑Undang Perjudian, para tersangka dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda yang signifikan.
Kasus ini menambah catatan panjang Indonesia dalam memerangi perjudian daring, sebuah fenomena yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah tiap tahunnya. Pemerintah diproyeksikan akan memperkuat regulasi serta meningkatkan kapasitas teknis aparat untuk menanggulangi kejahatan siber di masa mendatang.







