Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Ketua Umum KAMI (Komunitas Aksi Mahasiswa Indonesia) yang sekaligus menjadi pembela Presiden Joko Widodo, Razman Arif Nasution, mengungkap adanya seorang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden.
- Jumlah tuntutan: Rp20 miliar.
- Lokasi pertemuan yang diminta: Solo.
- Tujuan pertemuan: Penyepakatan restorative justice.
Restorative justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara pihak yang bersengketa, alih‑alih proses hukum tradisional yang bersifat konfrontatif. Razman menegaskan bahwa KAMI tidak akan menoleransi upaya pemerasan dan menanti proses hukum yang transparan.
Kasus ini muncul setelah sejumlah media sosial menyebarkan klaim bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah yang dipertanyakan keasliannya. Tuduhan tersebut dianggap menodai nama baik presiden, sehingga menimbulkan reaksi keras dari pendukungnya.
Razman menambahkan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri identitas lengkap tersangka serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pemerasan tersebut.
Jika pertemuan di Solo memang terjadi, hal itu dapat menjadi contoh penerapan restorative justice dalam sengketa politik, meskipun masih banyak pihak yang mempertanyakan legitimasi proses tersebut tanpa adanya keputusan pengadilan.




