Refly Harun Ungkap Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Hanya Candaan Rustam Effendi
Refly Harun Ungkap Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Hanya Candaan Rustam Effendi

Refly Harun Ungkap Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Hanya Candaan Rustam Effendi

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Refly Harun menegaskan bahwa klaim permintaan dana sebesar Rp20 miliar dalam proses restorative justice (RJ) terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanyalah sebuah lelucon yang diucapkan oleh tersangka Rustam Effendi.

Dalam sebuah wawancara, Refly menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum atau prosedur yang mendukung adanya biaya sebesar itu dalam mekanisme restorative justice. Ia menambahkan bahwa RJ dirancang untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog, mediasi, dan kompensasi yang proporsional, bukan melalui tuntutan finansial yang tidak realistis.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan Refly Harun:

  • Restorative justice bertujuan memulihkan kerugian sosial, bukan menagih uang dalam jumlah besar.
  • Rustam Effendi mengaku bahwa angka Rp20 miliar tersebut hanya bercanda, namun pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan publik.
  • Pihak berwenang belum menerima permohonan resmi apapun terkait pembayaran Rp20 miliar.
  • Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan proses RJ untuk kepentingan pribadi, hal tersebut akan ditindak sesuai hukum.

Kasus ijazah Jokowi yang melibatkan Rustam Effendi telah menjadi sorotan media sejak awal tahun ini. Rustam, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh politik, dituduh memalsukan dokumen akademik milik Presiden. Meski proses hukum masih berjalan, isu mengenai biaya RJ menambah kompleksitas persepsi publik.

Refly Harun menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah proses peradilan, terutama ketika melibatkan tokoh publik. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu klarifikasi resmi dari lembaga terkait.