Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk menutupi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini bersifat temporer dan dijadwalkan berakhir pada tahun 2026, menandakan tidak ada rencana untuk menjadikannya permanen.
Berikut poin-poin utama yang perlu diketahui:
- Durasi kebijakan: Mulai diberlakukan pada awal tahun 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.
- Target penerima: Sekolah negeri dan swasta yang mengontrak PPPK paruh waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar atau tenaga kependidikan.
- Sasaran penggunaan: Dana BOS dapat dialokasikan secara langsung untuk gaji bulanan PPPK paruh waktu, selama tidak melampaui batas maksimum yang telah ditetapkan.
- Pembatasan: Dana tidak dapat digunakan untuk gaji penuh waktu, tunjangan lain, atau kegiatan operasional selain gaji PPPK paruh waktu.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menutupi kekosongan anggaran yang timbul akibat penyesuaian gaji PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan kelangsungan proses belajar mengajar di tingkat sekolah selama masa transisi. Pemerintah menegaskan bahwa setelah 2026, alokasi dana BOS akan kembali ke penggunaan tradisional, seperti pembelian buku, peralatan belajar, dan infrastruktur.
Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan diharapkan melakukan perencanaan keuangan yang matang agar tidak terganggu setelah batas waktu kebijakan berakhir. Sekolah perlu menyiapkan sumber pembiayaan alternatif, baik melalui APBN, APBD, maupun kontribusi lain yang relevan.
Dengan kebijakan sementara ini, diharapkan beban gaji PPPK paruh waktu tidak memberatkan anggaran sekolah, sambil tetap menjaga kualitas layanan pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.




