Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T
Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T

Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T

Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Kuasa hukum Kerry Riza secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak sebagian klaim ganti rugi. Dalam permohonan kasasi, tim pembela menyoroti besaran uang pengganti yang mencapai Rp13,4 triliun serta mengangkat beberapa persoalan hukum yang dianggap belum dipertimbangkan secara memadai.

Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kerry Riza, mantan pejabat tinggi, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Pengadilan Negeri sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara serta perintah pembayaran ganti rugi, namun Pengadilan Tinggi menolak sebagian besar tuntutan ganti rugi tersebut.

Pengacara Kerry Riza menegaskan tiga poin utama dalam kasasi:

  • Uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp13,4 triliun harus dipertimbangkan kembali karena didasarkan pada perhitungan yang tidak transparan.
  • Prosedur pembuktian dalam persidangan tingkat pertama tidak memenuhi standar hukum acara pidana, khususnya mengenai beban pembuktian.
  • Putusan Pengadilan Tinggi tidak memperhatikan preseden yurisprudensi terkait ganti rugi korupsi berskala besar.

Selain itu, tim hukum menyampaikan bahwa penolakan sebagian klaim ganti rugi dapat merugikan kepentingan publik dan menghambat upaya pemulihan kerugian negara. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali perhitungan kerugian serta memberikan putusan yang adil dan proporsional.

Jika kasasi diterima, kasus ini dapat kembali diproses di tingkat Mahkamah Agung, dimana keputusan akhir akan menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Kerry Riza serta implikasi hukum bagi kasus serupa di masa mendatang.